Spesifikasi Helm SNI 8

Selasa, 13 Apr '10 10:02

Spesifikasi helm yang lolos SNI :

Pertama dari material:
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 derajat Celsius sampai 55 derajat Celsius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya

b. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu

c. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

Kedua konstruksi:
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,

b. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,

c. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:

Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
S Antara 500 - kurang dari 540
M Antara 540 - kurang dari 580
L Antara 580 - kurang dari 620
XL Lebih dari 620

d. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya, tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai penguatan setempat

e. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm.

f. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga dan tengkuk,

g. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,

h. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang utama.

i. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa dipindahkan, tameng atau tutup dagu.

j. Memiliki daerah pelindung helm
k. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya. Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.

l. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.

m. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.

Sumber: http://oto.detik.com/read/2009/07/09/114454/1161910/648/kualifikasi-helm-sni--1-


Tag: spesifikasi helm sni, helm sni, kualifikasi helm sni, syarat helm sni

Sebarkan Digg Delicious MySpace

Siapa saja yang merating artikel ini:

Komentar:

Ahmed 0 0
Lha kok ribet amat ya?
Gitu aj akok repot ya?
Yang penting kalau jatuh bisa melidungi kepala to?

Terus yang helm DOT Certified apakah masih boleh dipakai? Bukankah standardnya sudah Internasional.
maknyos 0 0
mustinya posting di duaroda.com nih
jatiblack 0 0
Ahmed: Seharusnya DOT nggak masalah. Malah lebih bagus. : )
maknyos: Hehehe...
Sekedar informasi aja kok pak.......
maknyos 0 0
jatiblack: sip suwun infone kang jati
@guswid 0 0
Kira-kira kalau untuk memenuhi semua spesifikasi diatas total biayanya berapa yah?
jatiblack 0 0
maknyos: sami-sami mas iyan...........
@guswid: pergi ke toko helm, 60rb udah dapet.... : )
Tapi menurut saya helm-helm SNI dengan harga segitu juga nggak menjamin bisa melindungi kepala.
Kalau cara pakenya salah sama aja bo'ong, seperti tali pengait yang nggak dipake.
Kalau mau bener-bener aman, meskipun nggak 100% beli aja helm yang dipeke pembalap-pembalap itu.
: )
Pernah beberapa hari lalu baca rubrik "Piye Jal!" Suara Merdeka, disitu ada pengirim SMS yang kira-kira bilang, "Suruh beli helm SNI? Buat sehari-hari aja udah susah!".
Dasar orang Semarang, beli motor aja bisa. Buat beli helm SNI yang 60 ribu aja ndrumel..............
LINKGO 0 0
wah wah.... bnyak bngt syaratnya...
sip dech........
mbah'e 0 0
wes sebuah produk yg berdasarkan pada sebuah undang2 yg untuk ke sekian kalinya masyarakat juga yg dirugikan n yg diuntungkan adalah pengusahanya...walo satu sisi sangt baek untuk rasa aman....tp perlu diketahui kecelakaan yg berakibat pada kematian salah satu penyebabnya adalah faktor utamanya dari penggunanya itu sendiri sementara yg berasal dari sarana dan prasarana sangat kecil sekali.....kalo dilihat dari segi pelaksaaannya pasti masyarakatlah yg paling rugi bisa kita lihat..saat terjadi penindakan oleh aparat, aparat hanya melihat yg penting ada embbos Huruf SNI maka loloslah,tp apakah benar kalo sudah ada huruf itu sudah jaminan kwalitasnya seperti tertera diatas tadi..semua juga tahu kan masyarakat kita paling pintar membuat yang tiruan,terus bagaimana helm ygbenar2 produk luar negeri yg tidak ana SNI nya apa tidak boleh juga....

Silahkan login untuk memberikan pendapat